ZAKAT FITRI

Zakat Fitrah seperti Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam
Penulis: Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid.
Fiqh, 28 - Oktober - 2004, 05:03:44

1. Hukumnya

Zakat Fitri ini (hukumnya) wajib berdasarkan hadits (dari) Ibnu Umar Radhiyallahu
anhuma:“Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam mewajibkan zakat fithri [pada bulan
Ramadhan kepada manusia].”194)[HR Bukhari (3/291) dan Muslim (984) dan tambahannya
pada Muslim]

Dan berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiallahu anhuma: “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi
wassalam mewajibkan zakat fithri.”195)[Riwayat Abu Daud (1622) dan An Nasa’I (5/50),
padanya ada Al Hasan ber-‘an’anah. Dan hadits sebelumnya sebagai syahid]

Sebagian Ahlul ilmi menyatakan bahwa zakat fithri telah mansukh oleh hadits Qais bin
Sa’ad bin Ubadah, ia berkata: “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam memerintahkan kami
dengan shadaqah fithri sebelum diturunkannya (kewajiban) zakat dan tatkala diturunkannya
(kewajiban) zakat beliau tidak memerintahkan kami dan tidak pula melarang kami, tetapi
kami mengerjakan (mengeluarkan zakat fithri).”

Al Hafidz Rahimahullah menjawab sangkaan tersebut dengan perkataannya (3/368): “bahwa
pada sanadnya ada rawi yang tidak dikenal196) [Akan tetapi hadits tersebut mempunyai
penguat, dan dikeluarkan oleh An Nasa’I (5/49) dan Ibnu Majah (1/585) dan Ahmad (6/6),
Ibnu Khuzaimah (4/81) dan Al Hakim (1/410) dan Al Baihaqi (4/159) dari beberapa jalan,
dan sanadnya shahih] dan kalaupun dianggap shahih tidak ada dalil yang menunjukkan atas
naskh (diahapusnya) hadits Qais yang menunjukkan wajibnya zakat fithri, mungkin
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam mencukupkan dengan perintah yang pertama, karena
turunnya suatu kewajiban tidaklah menggugurkan kewajiban yang lain.”

Imam Al Khathabiy Rahimahullah berkata dalam Ma’alimus Sunan (2/214): “Ini tidak
menunjukkan hilangnya kewajiban zakat fithri, tetapi hanya menunjukkan tambahan dalam
jenis ibadah, tidak mengharuskan dimansukhknya hukum sebelumnya, kedudukan zakat
harta (sebagaiman) kedudukan zakat fithri (yaitu) berkaitan dengan riqab (orang per-orang).”

2. Siapa yang Wajib Zakat ?

Zakat fithri wajib atas kaum muslimin, anak kecil, besar, laki-laki, perempuan, orang yang
merdeka maupun hamba. Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Umar Radhiallahu
anhuma: “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam mewajibkan zakat fithri sebanyak satu
gantang kurma, atau satu gantang gandum atas hamba dan orang yang merdeka, kecil dan
besar dari kalangan kaum muslimin.”197)[HR Bukhari (3/291) dan Muslim (984)]

Sebagian Ahlul ilmi ada yang mewajibkan zakat fithri pada hamba yang kafir karena hadits
Abu Hurairah Radhiallahu anhu: “Hamba tidak ada zakatnya kecuali zakat fithri.”198) [HR
Muslim (982)]
Hadits ini umum, sedang hadits Ibnu Umar khusus, sudah maklum hadits khusus jadi
penentu hadits umum. Yang lain berkata, “Tidak wajib atas orang yang puasa karena hadits
Ibnu Abbas Radhiallahu anhuma: “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam mewajibkan zakat
fithri, pensuci bagi orang yang puasa dari perbuatan sia-sia, yang jelek dan (memberi)
makanan bagi orang yang miskin.”199) [Telah lewat takhrijnya]

Imam Al Khathabiy dalam Ma’alimus Sunan (3/214) menegaskan: “Zakat fithri wajib atas
orang yang puasa yang kaya atau orang fakir yang mendapatkan makanan dari dia, jika ‘illat
diwajibkannya karena pensucian, maka seluruh orang yang puasa butuh akan hal itu, jika
berserikat dalam ‘illat berserikat pula dalam hukum.”

Al Hafidz menjawab (3/369): “Pensucian disebutkan untuk menghukumi yang dominan,
zakat fithri diwajibkan pula atas orang yang tidak berpuasa seperti diketahui keshahihannya
atau orang yang masuk Islam sesaat sebelum terbenamnya matahari.”

Sebagian lagi berpendapat bahwa zakat fithri wajib juga atas janin, tetapi kami tidak
menemukan dalil akan hal itu, karena janin tidak bisa disebut sebagai anak kecil atau besar,
baik menurut masyarakat maupun istilah.

3. Macam Zakat Fithri

Zakat Fithri dikeluarkan berupa satu gantang gandum, satu gantang kurma, satu gantang
susu, satu ganang anggur kering atau salt (sejenis gandum yang tidak berkulit), karena hadits
Abu Sa’id Al Khudri Radhiallahu anhu: “Kami mengeluarkan zakat (pada zaman Rasulullah
Shalallahu ‘alaihi wassalam) satu gantang makanan, satu gantang gandum, satu gantang
korma, satu gantang susu kering, satu gantang anggur kering.”200) [HR Bukhari (3/294) dan
Muslim (985)]

Dan hadits Ibnu Umar Radhiallahu anhuma: “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam
mewajibkan atu gantang gandum, satu gantang korma dan satu gantang salt.”201)
[Dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah (4/80) dan Al Hakim (1/409-410)

Telah ikhtilaf dalam tafsir lafadz makanan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri, ada yang
bilang hinthah (gandum yang bagus) ada yang bilang selain itu, namun yang paling kuat
(yang membuat hati ini tenang) lafadz di atas mencakup seluruh yang dimakan termasuk
hinthah dan jenis lainnya, tepung dan adonan, semuanya telah dilakukan oleh para sahabat
berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiallahu anhuma:
“Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam menyuruh kami untuk mengeluarkan zakat
Ramadhan satu gantang makanan dari anak kecil, besar, budak dan orang yang merdeka.
Barangsiapa yang memberi salt (sejenis gandum yang tidak berkulit) akan diterima, aku
mengira beliau berkata, “Barangsiapa yang mengeluarkan berupa tepung akan diterima,
barangsiapa yang mengeluarkan berupa adonan, diterima.”202) [Dikeluarkan Ibnu
Khuzaimah (4/180), sanadnya hasan]

Dari beliau Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Zakat fithri satu gantang makanan,
barangsiapa yang membawa gandum diterima, yang membawa korma diterima, yang
membawa salt (gandum yang tidak berkulit) diterima, yang membawa anggur kering
diterima, aku mengira beliau berkata: “yang membawa adonan diterima.”203) [Dikeluarkan
Ibnu Khuzaimah (4/180), sanadnya hasan]

Adapun hadits-hadits yang menafikan adanya hinthah (gandum) atau bahwasanya
Mu’awiyah Radhiallahu anhu berpendapat untuk mengeluarkan dua mud dari samara
(gandum) Syam, dan bahwa satu mud hinthah itu melebihi yang ada di sini. Ini dikuat-kan
oleh perkataan Abu Sa’id: “Dulu makanan kami adalah gandum, anggur kering, susu yang
dikeringkan dan korma.”204) [Telah lewat takhrijnya]

Yang membantah seluruh dalil orang yang menyelisihi kita adalah satu pembahasan yang
akan datang ketika menjelaskan takaran zakat fithri, menurut hadits-hadits yang shahih yang
menegaskan adanya hinthah bahwa dua mud hinthah sama dengan satu gantang anggur, agar
kaum muslimin yang mendudukkkan sahabat sesuai dengan kedudukan mereka, bahwa
pendapat Mua’wiyah bukanlah ijtihad hasil dari pemikiran sendiri, tetapi berdasarkan hadita
marfu’ sampai kepada Rasululllah Shalallahu ‘alaihi wassalam.

4. Ukuran Zakat Fithri

Seorang muslim diperbolehkan zakat fithri sesuai dengan jenis yang disebutkan tadi, mereka
ikhtilaf tentang hinthah, ada yanga mengatakan setengah gantang ini yang rajih, dan yang
paling sahahih berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam:
“Tunaikanlah satu gantang gandum atau korma, untuk dua orang satu gantang dari gandum
atas orang merdeka, hamba, anak kecil atau besar.”205) [Riwayat Abu Daud (2340), Nasa’I
(7/281), Al Baihaqi (6/31) dari Ibnu Umar dengan sanad shahih].

Gantang yang teranggap adalah gantangnya penduduk Madinah, berdasarkan hadits Ibnu
Umar Radhiallahu anhuma: “Timbangan yang teranggap adalah timbangannya Ahlu Mekah,
dan kiloan yang teranggap adalah kiloan-nya orang madinah.”206) [Riwayat Abu Daud
(2340), Nasa’I (7/281), Al Baihaqi (6/31) dari Ibnu Umar dengan sanad shahih]

5. Siapakah yang harus dibayar zakatnya?

Seorang muslim harus mengeluarkan zakat fithri untuk dirinya dan seluruh orang yang
dibawah tanggungannya, baik anak kecil maupun orang tua laki-laki dan perempuan, orang
yang merdeka dan budak, berdasarkan hadits Ibnu Umar Radhiallahu anhuma: “kami
diperintah oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam (mengeluarkan) shadaqah fithri atas
anak kecil dan orang tua, orang merdeka dan hamba dari orang-orang yang
membekalinya.”207) [Dikeluarkan oleh Daruquthni (2/141) dan Ibnu Umar dengan sanad
dhaif (lemah). Dan dikeluarkan Al Baihaqi (4/161) dari jalan yang lain dari Ali, dan
sanadnya terputus. Dan padanya ada jalan yang mauquf dari Ibnu Umar pada Inu Abi
Syaibah dalam Al Mushannaf (4/37) dengan sanad shahih. Maka -dengan jalan-jalan ini-
maka haditsnya menjadi hasan]

6. Kemana Disalurkannya

Zakat tidak boleh diberikan kecuali kepada orang yang berhak menerimanya, mereka adalah
orang-orang miskin berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiallahu anhuma: “Rasulullah
Shalallahu ‘alaihi wassalam zakat fithri sebagai pembersih (diri) bagi yang berpuasa dari
perbuatan sia-sia dan perbuatan kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.”208)
[Telah lewat takhrijnya]. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam di dalam Majmu’
Fatawa (2/71-78) serta murid beliau Ibnul Qayyim pada kitabnya yang bagus Zaadul Ma’ad
(2/44).

Sebagian Ahlul ilmi berpendapat bahwa zakat fithri diberikan kepada delapan golongan,
tetapi (pendapat) ini tidak ada dalilnya. Dan Syaikhul Islam telah membentahnya pada kitab
yang telah disebutkan baru saja, maka lihatlah kitab tersebut, karena hal itu sangat penting.

Termasuk amalan sunah jika ada seseorang yang bertugas mengumpulkan zakat tersebut
(untuk diberikan kepada yang berhak –pent). Sungguh Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam
telah mewakilkan kepada Abu Hurairah Radhiallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah
mengkhabarkan kepadaku agar aku menjaga zakat Ramadhan.”209) [Dikeluarkan oleh
Bukhari (4/396)]

Dan sungguh dahulu pernah Ibnu Umar Radhiallahu anhuma mengeluarkan zakat kepada
orang-orang yang menangani zakat dan mereka adalah panitia yang dibentuk oleh Imam
(pemerintahan, pent) untuk mengumpulkannya. Beliau (Ibnu Umar) mengeluarkan zakatnya
satu hari atau dua hari sebelum ‘Iedul Fithri, dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah (4/83) dari
jalan Abdul Warits dari Ayyub, aku katakan: “Kapankah Ibnu Umar mengeluarkan satu
gantang?” Berkata Ayyub: “Apabila petugas telah duduk (bertugas).” Aku katakan:
“Kapankah petugas itu mulai bertugas?” Beliau menjawab: “Satu hari atau dua hari sebelum
“Idul Fithri.”

7. Waktu Penunaian Zakat

Zakat fithri ditunaikan sebelum orang-orang keluar (rumah) menuju sholat ‘Id dan tidak bleh
diakhirkan (setelah) shalat atau dimajukan penunaiannya, kecuali satu atau dua hari (sebelum
‘Id)210) [Lihat pada kitab Ahkamul ‘Idain fis Sunnah Al Muthaharah karya Ali Hasan Ali
Abdul Hamid, cet.maktabah Al Islamiyah] berdasarkan perbuatan Ibnu Umar Radhiallahu
anhuma –berdasarkan kaidah rawi hadits diketahui dengan makna riwayatnya- maka apabila
penunaian zakat itu diakhirkan (setelah) shalat maka dianggap sebagai shadaqah berdasarkan
hadits Ibnu Abbas Radhiallahu anhuma: “… Barangsiapa yang menunaikan zakatnya
sebelum shalat maka dia adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya
setelah shalat maka dia adalah merupakan shadaqah dari beberapa shadaqah (yang
ada).”211) [Telah lewat takhrijnya]

8. Hikmah Zakat

Allah 'Azza wa Jalla mewajibkan zakat sebagai pensucian diri bagi orang-orang yang
berpuasa dari (perbuatan) sia-sia dan kotor serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin
untuk mencukupi (kebutuhan ) mereka pada hari yang bagus tersebut berdasarkan hadits
Ibnu Abbas Radhiallahu anhuma yang telah lalu.

(Dikutip dari Sifat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh terbitan Pustaka Al-
Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H.
Judul asli Shifat shaum an Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, Bab "Zakat
Fitrah". Penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid. Penerbit
Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi Indonesia)



Silahkan menyalin & memperbanyak artikel ini dengan mencantumkan url sumbernya.
Sumber artikel : http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=777

73 Wasiat Untuk Para Pemuda Muslim


Berikut ini adalah wasiyat Islami yang berharga dalam berbagai aspek -
seperti ibadah, muamalah, akhlaq, adab dan yang lainnya dari sendi-sendi
kehidupan. Kami persembahkan wasiyat ini sebagai peringatan kepada pada para
pemuda muslim yang senantiasa bersemangat mencari apa yang bermanfaat
baginya, dan sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang
beriman. Kami memohon kepada Allah SWT agar menjadikan hal ini bermanfaat bagi
orang yang membacanya ataupun mendengarkannya serta memberikan pahala yang
besar bagi penyusunnya, penulisnya, yang menyebarkannya ataupun yang
mengamalkannya. Cukuplah bagi kita Allah sebaik-baik tempat bergantung.

1. Ikhlaskanlah niat kepada Allah dan hati-hatilah dari riya', baik dalam perkataan
ataupun perbuatan.
2. Ikutilah sunnah Nabi dalam semua perkataan, perbuatan, dan akhlaq.
3. Bertaqwalah kepada Allah dan ber-azam-lah untuk melaksanakan semua perintah
dan menjauhi larangan-Nya.
4. Bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nashuha dan perbanyaklah istighfar.
5. Ingatlah bahwa Allah senantiasa mengawasi gerak-gerikmu. Dan ketahuilah
bahwa Allah melihatmu, mendengarmu, dan mengetahui apa yang terbesit di
hatimu.
6. Berimanlah kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari akhir serta qadar yang baik ataupun yang buruk.
7. Janganlah engkau taqlid (mengekor) kepada orang lain dengan buta (tanpa
memilih dan memilah mana baik dan mana yang buruk serta mana yang sesuai
dengan sunnah / syari'at dan mana yang tidak). Dan janganlah engkau termasuk
orang-orang yang tidak punya pendirian.
8. Jadilah engkau sebagai orang pertama dalam mengamalkan kebaikan karena
engkau akan mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang mengikuti /
mencontohmu dalam mengamalkannya.
9. Peganglah kitab Riyadhush Shalihin, bacalah olehmu dan bacakan pula kepada
keluargamu [/orang lain] (demikian juga kitab Zaadul Ma'ad oleh Ibnul Qoyyim).
10. Jagalah selalu wudhumu dan perbaharuilah. Dan jadilah engkau senantiasa dalam keadaan suci dari hadats dan najis.
11. Jagalah selalu shalat di awal waktu dan berjamaah di masijid, terlebih lagi shalat
"Isya dan Fajr (Shubuh).
12. Janganlah memakan makanan yang mempunyai bau yang tidak enak/sedap,
seperti bawang putih dan bawang merah [termasuk juga petai dan jengkol]. Dan
janganlah merokok agar tidak membahayakan dirimu dan kaum muslimin lainnya.
13. Jagalah selalu shalat berjamaah agar engkau mendapat kemenangan dengan
pahala yang ada pada shalat berjamaah tersebut.
14. Tunaikanlah zakat yang telah diwajibkan dan janganlah engkau bakhil kepada
orang-orang yang berhak menerimanya.
15. Bersegeralah berangkat untuk shalat Jum'at dan janganlah berlambat-lambat
sampai setelah adzan kedua karena engkau akan berdosa.

16. Puasalah di bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala
dari Allah agar Allah mengampuni dosa-dosamu, baik yang telah lalu maupun
yang akan datang. [Lengkapilah pula dengan puasa-puasa sunnah yang telah
dituntunkan oleh Rasulullah saw].
17. Hati-hatilah dari berbuka di siang hari di bulan Ramadhan tanpa udzur syar'i
sebab engkau akan berdosa karenanya.
18. Tegakkanlah shalat malam di bulan Ramadhan (shalat tarawih) dengan penuh
keimanan dan mengharap pahala dari Allah agar engkau mendapatkan ampunan
atas dosa-dosamu yanng telah lalu. [Pertahankan pada bulan-bulan berikutnya].
19. Bersegeralah untuk haji dan umrah ke Baitullah Al-Haram jika engkau termasuk
orang yang mampu dan janganlah menunda-nunda.
20. Bacalah Al-Qur'an dengan mentadabburi maknanya. Laksanakanlah perintahnya
dan jauhi larangannya agar Al-Qur'an itu menjadi hujjah bagimu di sisi Rabbmu
dan menjadi penolongmu di Hari Qiyamat.
21. Senantiasalah memperbanyak dzikir kepada Allah, baik dalam keadaan berdiri,
duduk, ataupun berdiri. Dan hati-hatilah engkau dari kelalaian.
22. Hadirilah majelis-majelis dzikir, karena majelis dzikir termasuk taman syurga.
23. Tundukkan pandanganmu dari aurat dan hal-hal yang diharamkan. Hati-hatilah
engkau dari mengumbar pandangan, karena pandangan itu merupakan anak
panah beracun dari anak panah Iblis.
24. Janganlah engkau panjangkan pakaianmu melebihi mata kaki (untuk kaum lakilaki) dan janganlah engkau berjalan dengan kesombongan/keangkuhan.
25. Janganlah engkau memakai pakaian sutra dan emas, karena keduanya
diharamkan untuk laki-laki.
26.Janganlah engkau menyerupai wanita dan janganlah engkau biarkan wanita-wanita menyerupai laki-laki.
27. Biarkanlah jenggotmu, karena Rasulullah bersabda, "Cukurlah kumis dan
panjangkan jenggot" (HR. Bukhari dan Muslim).
28. Janganlah engkau makan, minum [dan berpakaian] kecuali yang halal agar
do'amu di-ijabah.
29. Ucapkanlah basmallah ketika engkau hendak makan/minum dan ucapkanlah
hamdallah apabila engkau telah selesai.
30. Makanlah, minumlah, ambillah dan berilah dengan tangan kanan.
31. Hati-hatilah dari berbuat kezhaliman karena kezhaliman itu merupakan kegelapan di Hari Qiyamat.
32. Janganlah engkau bergaul kecuali dengan orang mukmin dan janganlah dia
memakan makananmu kecuali engkau dalam keadaan bertaqwa (dengan ridha
dan menyuguhkan makanan yang halal untuknya).
33. Hati-hatilah dari suap-menyuap (kolusi), baik itu memberi suap, menerima suap
ataupun menjadi perantaranya, karena pelakunya terlaknat.
34. Janganlah engkau menukar keridhaan manusia dengan kemurkaan Allah, karena
Allah akan murka kepadamu.
35. Taatilah ulil amri (pemerintah) dalam semua perintah yang sesuai dengan syari'at
dan do'akan kebaikan untuk mereka.
36. Hati-hatilah dari bersaksi palsu dan menyembunyikan persaksian. "Barangsiapa
menyembunyikan persaksiannya, maka hatinya berdosa. Dan Allah
Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan" (QS. Al-Baqarah: 283).
37. Ajaklah manusia kepada yang ma'ruf (apa-apa yang diperintahkan oleh Allah dan
Rasul-Nya) dan jauhi kemungkaran (apa-apa yang dilarang oleh Allah dan RosulNya). "Dan beramar ma'ruf nahi munkarlah seerta sabarlah terhadap
apa yang menimpamu" (QS. Luqman : 17).
38. Tinggalkanlah semua hal yang diharamkan, baik yang kecil maupun yang besar.
Janganlah engkau bermaksiyat kepada Allah dan janganlah engkau membantu
seorang pun dalam bermaksiyat kepada-Nya.
39. Janganlah engkau dekati zina. Allah berf irman, "Janganlah kalian mendekati
zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan seburukburuknya
jalan" (QS. Al-Israa: 32).
40. Wajib bagimu berbakti kepada orang tua dan hati-hatilah dari mendurhakainya.
41. Wajib bagimu untuk silaturahmi dan hati-hatilah dari memutuskan hubungan
silaturahmi.
42. Berbuat baiklah kepada tetanggamu dan janganlah menyakitinya. Dan apabila dia
menyakitimu, maka bersabarlah.
43. Perbanyaklah mengunjungi orang-orang shalih dan saudaramu di jalan Allah.
44. Cintalah karena Allah dan bencilah juga karena Allah, karena hal itu merupakan
tali keimanan yang paling kuat.
45. Wajib bagimu untuk duduk bermajelis dengan orang shalih dan hati-hatilah dari
bermajelis dengan orang-orang yang jelek.
46. Bersegeralah untuk memenuhi hajat (kebutuhan) kaum muslimin dan buatlah
mereka bahagia.
47. Berhiaslah dengan kelemah-lembutan, sabar dan teliti. Hati-hatilah dari sifat
keras, kasar dan tergesa-gesa.
48. Janganlah memotong pembicaraan orang lain dan jadilah engkau pendengar
yang baik.
49. Sebarkanlah salam kepada orang yang engkau kenal ataupun tidak engkau kenal.
50. Ucapkanlah salam yang disunnahkan, yaitu "assalamu'alaikum" dan tidak cukup
hanya dengan isyarat telapak tangan atau kepala saja.
51. Janganlah mencela seorang pun dan mensifatinya dengan kejelekan.
52. Janganlah melaknat seorang pun, termasuk hewan atau benda mati.
53. Hati-hatilah dari menuduh dan mencoreng kehormatan orang lain, karena hal itu
termasuk dosa yang besar.
54. Hati-hatilah dari namimah (mengadu domba), yakni menyampaikan perkataan di
antara manusia dengan maksud agar terjadi kerusakan di antara mereka.
55. Hati-hatilah dengan ghibah, yakni engkau menceritakan tentang saudaramu apa- apa yang dia benci jika mengetahuinya.
56. Janganlah engkau mengagetkan, menakuti dan menyakiti sesama muslim.
57. Wajib bagimu melakukan ishlah (perdamaian) di antara manusia, karena hal itu
merupakan amalan yang utama.
58. Katakanlah hal-hal yang baik, jika tidak maka diamlah.
59. Jadilah engkau orang yang jujur dan janganlah berdusta, karena dusta akan
mengantarkan kepada dosa dan dosa mengantarkan kepada neraka.
60. Janganlah engkau bermuka dua. Datang kepada sekelompok orang dengan satu
wajah dan data kepada kelompok lain dengan wajah yang berbeda.
61. Janganlah bersumpah dengan selain Allah dan janganlah banyak bersumpah
meskipun engkau benar.
62. Janganlah menghina orang lain, karena tidak ada keutamaan atas seorang pun
kecuali dengan taqwa.
63. Janganlah mendatangi dukun, ahli nujum serta tukang sihir dan janganlah
membenarkan [perkataan/ramalan] mereka.

64. Janganlah menggambar gambar manusia dan binatang [makhluk bernyawa].
Sesungguhnya manusia yang paling keras adzabnya pada Hari Qiyamat adalah
tukang gambar.
65. Janganlah menyimpan [memajang] gambar makhluk bernyawa di rumahmu
karena akan menghalangi malaikat untuk masuk ke rumahmu.
66. Tasymit-kanlah orang yang bersin dengan mengucap, "yarhamukallah" apabila
dia mengucapkan , "alhamdulillah".
67. Jauhilah bersiul dan tepuk tangan.
68. Bersegeralah untuk bertaubat dari segala dosa dan ikutilah kejelekan dengan
kebaikan karena akan menghapuskannya. Hati-hatilah dari menunda-nunda.
69. Berharaplah selalu akan ampunan Allah serta rahmat-Nya dan berbaik sangkalah
kepada Allah.
70. Takutlah kepada adzab Allah dan janganlah merasa aman darinya.
71. Bersabarlah dari segala musibah yang menimpa dan bersyukurlah dengan segala
kenikmatan yang ada.
72. Perbanyaklah melakukan amal shalih yang pahalanya terus mengalir meskipun
engkau telah mati, seperti membangun masjid dan menyebarkan ilmu.
73. Mohonlah syurga kepada Allah dan berlindunglah dari neraka.
74. Perbanyaklah mengucapkan shalawat dan salam kepada Rasulullah. Shalawat dan salam senantiasa Allah curahkan kepadanya, keluarganya dan para shahabatnya hingga Hari Qiyamat.

(Disarikan dan diterjemahkan dari buletin berjudul 74 Washiyyah li Asy-Syabab
terbitan Daarul Qashim, Riyadh - Kerajaan Arab Saudi)

SAATNYA MENAHAN DIRI DALAM PUASA

Barangkali secara teknis puasa itu bukan ibadah yang terlalu berat, orang sudah sedemikian terlatih dengan puasa, sehingga menjadikan puasa sebagai sarana penghayatan pada penderitaan kemanusian semakin menipis. Tetapi secara substantife ibadah puasa menjadi berat kalau puasa di maksudkan sebagai upaya menahan diri dari nafsu dan kemunkaran.

Jauh sebelum puasa datang para pebisnis, baik di bidang barang & jasa baik trasportasi dan hiburan telah begitu gencar menyambutnya, ketika para soimin (orang-orang ang berpuasa) belum siap menjalankan. Belun lagi nanti pertengahan Ramadhan para pebisnis telah menawarkan paket baru dengan berbagai tawaran mobil dan rumah mewah untuk lebaran. Kalangan penbisnis di bidang jasa menawarkan berbagai paket wisata dan hiburan mahal yang ditawarkan pada para Muslimin.

Apapun kemewahan yang dilakukan adalah hasil pengerukan terhadap surber daya alam, karena manusia konsumtif, maka seluruh tambang di kuras, hutan dibabat dan kekayaan laut di sedot. Kemewahan hidup akan selalu membebani alam &ling lingkunga hidup, sehingga terjadi banjir, longsor, gelombang badai & sebagainya. Sementara itu secara sosial akan menciptakan kesejangan dan ketidakadilan yang memicu ketegangan antar kelas & kelompok yang bisa menimbulkan konflik. Secara politik hal itu juga akan membebani Negara, sebab kemewahan tidak mungkin di biayai hanya dengan gaji, maka harus di biayai dengan korupsi. Negara menjadi keropos karena didorongrong korupsi yang dilakukan para pejabat dan pengusaha.

Puasa diharapkan mampu mengatasi problem manusia modern, yakni kerusakan lingkungan alam, disfungsi pemerintah dan Negara dan ketegangan lingkungan social. Ini bisa melalui tindakan pribadi, tetapi harus berkembang menjadi kesadaran kelompok, agar bisa menjadi gerakan massa yang memiliki pengaruh. Bila ini bisa dilakukan maka perubahan besar akan terjadi melalui media puasa ini.
Sementara seperti yang selama ini terjadi justru selama bulan puasa itu kebutuhan konsumsi meningkat, bukan masa bertirakat, tetapi menjadi ajang pesta. Puasa hanya memang dilakukan di siang hari. Tetapi lihat pada malam hari, buka bersama yang mewah diselenggarakan di mana-mana. Di pasar-pasar menunjukan selama bulan ini kebutuhan barang menjadi meningkat tajam, sampai lebaran, sehingga pemerintah dan pedagang harus gigih menyediakan barang kebutuhuan. Pada sore dan malam hari supermarket penuh para pebelanja.

Puasa di siang hari dan beribadah dimalam hari hanya menjadi tradisi masa lalu, diganti dengan tradisi berpesta puasa. Dari situ penghayatan terhadap makna puasa menjadi menipis, puasa hanya menjadi rutinitas yang kurang berarti. Persoalannya bagaimana umat diajak untuk kembali memahami ajaran puasa sesuai dengan sunnah nabi dan shahabatnya serta para ulama.karena itu telah kembali terhadap ajaran islam tentang puasa itu sangat penting agar kaum muslimin bisa berpuasa sebagaimana mestinya, puasa yang mampu tanha anil fakhsya wal munkar (menghindari kerusakan dan kemungkaran) dengan segala amalan yang mesti di jalankan, sebagaimana nabi dan shahabat berpuasa.****

BEKALI DENGAN ILMU RAMADHAN

Allah SWT menjadikan bulan Ramadhan sangat istimewa bagi kita (umat Islam). Selain merupakan bulan turunnya Al-Qur’an (Nuzurul Quran), datangnya malam Lailatul Qodar (Malam yang lebih baik dari seribu bulan dengan turunnya malaikat pembawa Rahmat), dan diawalkannya saat “shalat tahajud” (sholat malam, qiamul Lail) menjadi shalat tarawih.
Motivasi atau semangatkita untuk beribadah sangat tinggi, salah satunya pada bulan ini pahala ibadah dilippatgandakan oleh Allah Swt. Kita sangat merasa rugi jika menyia-menyiakan kesempatan yang hanya datang setahun sekali ini. Paling tidak, harus ada peningkatan kualitas dan kuantitas ibadah pada bulan penuh berkah, rahmat, dan magfiroh Allah ini.

Namun, tentu saja, semangat saja tidak cukup. Kita memerlukan ilmu, selain niat ikhlas, agar ibadah kita diterima oleh Allah SWT dan berpengaruh dalam kehidupan kita. Ilmu merupakan salah satu syarat diterimanya amal kita oleh Allah. Beramal tanpa ilmu, maka amal kita tidak akan sempurna, bahkan ditolak (mardud) oleh Allah SWT.

Ilmu yang dimaksud utamanya tentang syarat dan rukun sebuah ibadah, sebagaimana dicontohan Rosulullah Saw (Sunnah Rosul). Sebuah ibadah tanpa mengikuti sunnah Rosul, jatuhnya bid’ah atau dibuat-buat, dan semua benntuk bid’ah, betapapun tampaknya baik sesat adanya (dholalah).

Untuk menuju kesempurnaan ibadah itulah, setiap Muslim wajib membeli diri dengan ilmu ibadah Ramadhan, utamanya ilmu puasa.
“Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu sekalipun puasa, sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu sekalian bertaqwa”(QS.Al-Baqarah:183).
“Barangsiapa puasa Ramadhan karena beriman dan ikhlas, maka diampuni dosanya yang telah lalu dan yang sekarang”(HR.Bukhary-Muslim).

Rukun Puasa
a. Berniat Sejak malam hari.
b. Menahan makan, minum, jima’ dengan isteri pada siang hari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.
Yang Wajib Puasa
1. Beriman (Muslim/Muslimah)
2. Baligh/dewasa
3. Sehat akal/sadar/tidak gila

Yang Dilarang Puasa
“Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra. Ia berkata, saat kami haidh pada masa Rasulullah Saw, kami dilarang puasa dan diperintahkan mengqadhanya (pada bulan ini) dan kami tidak diperintahkan mengqadha shalat” (HR.Bukhary-Muslim).


Yang Boleh Tidak Puasa
1. Orang sakit yang masih ada harapan sembuh
2. Orang yang berpergian (musafir). Musafir yang merasa kuat boleh meneruskan puasa dalam safarnya, tetapi yang merasa lemah dan berat lebih baik berbuka, dan makruh memaksaka diri untuk puasa
3. Orang mu’min yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak mengerjakan puasa dan tidak wajib mengqadha, tetapi mengerjakan puasa dan tidak wajib mengqadha, tetapi wajib fidyah (member makan sehari seorang miskin).
4. Umurnya sangat tua dan lemah.
5. Wanita yang menyusui dan khawatir akan kesehatan anaknya.
6. Karena mengandung dan khawatir akan kesehatannya.
7. Sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh
8. Orang yang sehari-hari kerjanya berat yang tidak mungkin mampu dikerjakan sambil puasa dan tidak mendapat pekerjaan lain yang ringan.

Yang Membatalkan Puasa
1. Sengaja makan dan minum pada siang hari. Bila terlupa makan dan minum pada siang hari, maka tidak membatalkan puasa.
2. Sengaja membikin muntah, bila muntah deengan tidak disengajakan, maka tidak membatalkan puasa.
3. Pada siang hari terbesit niat untuk berbuka.
4. Dengan sengaja menyetubuhi istri pada siang hari Ramadhan, ini di samping puasanya batal ia terkena sanksi berupa memerdekakan seorang hamba, bila tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu, maka member makan enam puluh orang miskin.
5. Datang bulan pada siang hari Ramadhan (Sebelum waktu masuk Maghrib).

Yang Boleh Dikerjakan Saat Puasa/Tidak Membatalkan Puasa
1. Menyiram air ke atas kepala pada siang hari karena haus ataupun udara panas, demikian pula menyelam kedalam air pada siang hari.
2. Mengakhirkan mandi junub/setelah adzan Shubuh.
3. Berbekam pada siang hari.
4. Mencium dan mencumbu istri tetapi tidak sampai bersetubuh di siang hari.
5. Instinsyak (menghirup air kedalam hidung) terutama bila akan berwudhu, asal tidak dikuatkan menghirupnya.
6. Disuntik pada siang hari.
7. Mencicipi makanan asal tidak ditelan.

Wallahu a’lam.